Karyawan BRI Korupsi Dana KUR Rp1 Miliar, Modusnya Palsukan Data Nasabah

5966

 

Kraksaan (wartabromo.com) – Seorang karyawan BRI bersama seorang rekannya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Mereka disangka sebagai pelaku korupsi dana kredit usaha rakyat senilai Rp1.059.202.822.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan uang negara, yakni dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adhryansah pada Rabu, 20 Januari 2021.

Kedua tersangka yakni Moh. Helmi dan Yusuf Afandi. Moh. Helmi merupakan karyawan tetap BRI Unit Leces dengan jabatan sebagai mantri atau pemrakarsa. Sedangkan Yusuf Afandi adalah pemilik showroom mobil bekas di daerah setempat.

“Kedua tersangka belum ditahan. Dalam waktu dekat, kami akan meminta penyidik untuk segera memanggil kedua tersangka agar menjalani proses hukum,” lanjut Kajari Adhryansah.

Penggelapan uang negara itu dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Sebagai bank pelat merah, BRI mempunyai program permodalan bagi UMKM. BRI Unit Leces pun menyalurkan program KUR kepada pelaku UMKM yang membutuhkan penambahan modal.

Tersangka Helmi selaku mantri atau pemrakarsa, kemudian berkongsi dengan Yusuf. Keduanya lalu memanipulasi data agar mendapat kucuran dana KUR. Setiap nasabah yang mengajukan KUR pada BRI, dibuatkan transaksi palsu.

Aliran dana itu, rupanya bukan untuk menunjang usaha. Melainkan dana KUR yang telah cair, diselewengkan untuk transaksi pembelian mobil bekas melalui showroom milik Yusuf. Ulah Helmi dan rekannya diketahui pimpinan bank, yang kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum.

“Dari bukti yang kami dapat, ada puluhan nasabah yang menjadi korban dari ulah tersangka itu. Terakhir 5 nasabah juga mengalami nasib serupa. Seluruhnya diprakarsai oleh mantri Helmi itu,” terangnya.

Berdasar hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.059.202.822. Kerugian itu merupakan akumulasi dari manipulasi kedua pelaku selama tahun 2018 dan 2019.

“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dan menyelidikinya. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara. Sehingga kami pun menetapkan keduanya sebagai tersangka,” lanjut dia.

Penyidik tengah bekerja keras melengkapi berkas perkara. Jika berkas perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21, pelaku diyakinkan bakal ditahan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Tipikor S Tipikor Surabaya. (cho/saw)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.