Tulisan ini terselenggara atas kerjasama Tempo Institute, Tempo, WartaBromo dan The Prakarsa.
Pemberian Insentif industri dalam bentuk bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) industri farmasi hanya dinikmati segelintir perusahaan. Insensif yang dikucurkan juga diduga berlebih.
Oleh: Asad Asnawi
TEMPAT penampungan sementara (TPS) barang impor milik PT Widatra Bhakti di kawasan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, itu sudah kosong, pada pertengahan Desember lalu. Ribuan ton biji plastik jenis LDPE (low density polyethylene) yang didatangkan dari Jerman sudah dikirim ke perusahaan.
Biasanya, biji-biji plastik itu lebih dulu disimpan di TPS pelabuham sebelum dikirim ke gudang material milik Widatra di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari gudang penyimpanan, baru kemudian dikirim ke lokasi pabrik yang berjarak sekitar dua kilometer di Jalan Stadion, Kelurahan Pandaan.
Saban tahun, perusahaan yang berada satu grup dengan Otsuka Pharmaceutycal Co. Ltd., ini mengandalkan biji plastik impor sebagai bahan baku kemasan infus. Tiba di pelabuhan, biji plastik untuk bahan baku kemasan infus itu kemudian diambil secara bertahap. “Untuk kuota tahun ini sudah habis. Angkanya hampir sama dengan tahun lalu, tidak jauh beda,” kata seorang staf Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak yang menolak dikutip namanya kepada media ini.
Importasi yang dilakukan Widatra pun istimewa. Sebab, perusahaan ini tak perlu membayar bea masuk karena ditanggung pemerintah. Setiap tahun, pemerintah bahkan mengalokasikan anggaran miliaran rupiah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) selaku pembina industri sektor farmasi.
Kendati ada banyak industri farmasi di Indonesia, tidak banyak perusahaan menerimanya. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang didapat media ini mendapati, sejak 2016 hingga 2019, tercatat hanya tiga perusahaan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak ini. Selain Widatra Bhakti di Pasuruan, ada juga anak usaha Otsuka Pharmaceutical Co. Ltd., yang lain yakni PT. Otsuka Indonesia di Lawang. Sedangkan satu perusahaan lain PT. Triyasa Nagamas Farma yang berada di Jakarta.
Pada 2016, bea masuk yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 6, 4 miliar atas 3.291 ton biji plastik PT Widatra. PT. Otsuka Indonesia, memperoleh Rp 1, 5 miliar untuk 792 ton biji plastik. Sedangkan bea masuk yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 673 juta diberikan kepada PT. Triyasa Nagamas Farma atas 62. 954 ton aluminium cupper dan juga rubber stopper.
Setahun berikutnya, BMDTP untuk Widatra Bhakti meningkat menjadi Rp 7, 7 miliar atas 3. 395 ton biji LDPE yang diimpor. Kemudian, Rp 1, 3 miliar untuk PT. Otsuka Indoneis; dan Rp 154 juta kepada PT. Triyasa Nagamas Farma.
Pada 2018, PT. Widatra Bhakti dan Otsuka Indonesia kembali mendapat kucuran BMDTP. Masing-masing sebesar Rp 6, 9 miliar dan Rp 2, 5 miliar atas 2.574 dan 1. 1.782 biji plastik yang diimpor. Sedangkan PT. Triyasa Nagamas Farma, BMDTP yang dianggaran batal dicairkan.
Pada 2019 lalu, industri farmasi yang mendapat BMDTP hanya dua wajah lama perusahaan. Yakni, Widatra Bhakti dan Otsuka Indonesia. Dua perusahaan satu grup ini masing-masing mendapat Rp 8 dan Rp 3, 9 miliar atas 2. 995 dan 1. 782 biji plastik diimpornya.
Kepala Seksi Pemeriksaan Badan POM wilayah Jawa Timur, Budi Sulistyowati, mengatakan tak tahu menahu bagaimana proses dan penentuan penerima BMDTP. Pasalnya, sektor industri obat-obatan merupakan kewenangan kantor pusat untuk menangani. “Kalau untuk sektor obat-obatan, itu langsung pusat yang menangani. Kami hanya sebatas pada kosmetik dan urusan pangan,” kata Budi saat dimintai konfirmasi.