Insentif Berlebih Industri Farmasi

7230

Terakhir, dua staf operator Otsuka, Hilmi dan Yessi, meminta media ini meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Namun, hingga laporan ini naik, penjelasan dari Otsuka belum juga didapat. “Ditunggu saja. Nanti kalau tidak repot, pasti dihubungi,” ujar Yessi.

Di sisi lain, Kepala Seksi Impor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur Alfin, tak tahu menahu perihal kegiatan importasi oleh PT Widatra dan Otsuka Indonesia yang mendapatkan BMDTP itu. Menurutnya, “Bukan kewenangan kami itu. Jadi, bagaimana verifikasinya kami tidak ikut-ikut. Itu domainnya Kemenkeu,” jelas Alfin yang menolak menyebut nama lengkapnya itu.

Dinilai Tak Efektif

DI sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Tanjung Perak, Aris Sudarminto memberikan penjelasan terkait terbatasnya perusahaan penerima BMDTP. “Khusus di wilayah Bea Cukai, hanya ada dua perusahaan penerima BMDTP. Yakni PT. Widatra Bhakti dan Otsuka Indonesia,” ujarnya.

Aris mengatakan penentuan penerima BMDTP didasarkan pada hasil analisa yang melibatkan para stakeholder. “Proses pengusulan tersebut dimulai dari masukan asosiasi perusahaan farmasi terkait barang yang dapat diberikan fasilitas BMDTP dengan instansi pembina sektor industri, dalam hal ini BPOM,” kata dia.

Atas usulan tersebut kemudian diajukan kepada Badan Kebijakan Fiskal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Direktor Jenderal Bea dan Cukai (terkait verifikasi HS dan tariff barang), BPOM (terkait verifikasi kuota impor) dan DJA (terkait pagu dan alokasi anggaran BMDTP).

Meski begitu, Aris mengakui bila dalam praktiknya, pemberian fasilitas BMDTP dinilai kurang efektif. Salah satu alasannya karena proses pengajuan dan pembahasannya yang panjang, serta harus dilakukan setiap tahun. Menyesuiakan dengan pembahasan APBN. “Sehingga jangka waktu pemanfaatan fasilitas setiap tahunnya menjadi kurang optimal,” kata Aris.

Selain itu, dikatakan Aris, tidak semua perusahaan dalam sektor industri penerima BMDTP bisa mendapatkan fasilitas dimaksud. Sebabnya, kebijakan ini juga dinilai tidak menciptakan apa yang disebutnya sebagai the same level of playing field.

Aris menyebut, untuk memanfaatkan BMDTP, perusahaan penerima fasilitas perlu mengeluarkan biaya untuk proses verifikasi. Nah, biaya yang dimaksud ini berpotensi dapat menghambat perusahaan kecil dan menengah untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Alasan ini pula yang menjadikan pemberian fasilitas BMDTP dihapus secara keseluruhan di tahun ini guna diganti dengan kebijakan yang lebih efektif. (*)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.