Pasuruan (WartaBromo.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan memberlakukan pembatasan di wilayah kawasan wisata religi Kota Pasuruan. Setiap hari kamis, wisata religi diputuskan untuk sementara waktu ditutup.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Pasuruan yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Kokoh mengungkapkan, satgas covid-19 sudah bermusyawarah dengan sejumlah pihak di sekitar kawasan wisata religi termasuk dengan takmir Masjid Agung Al Anwar, Kota Pasuruan.
“Keputusannya akan kita tutup selama 24 jam, hanya untuk hari Kamis. Kemudian hari lain mengikuti ketentuan SE wali kota,” kata Kokoh.
Kokoh melanjutkan, pembatasan juga diberlakukan dengan penutupan di 5 area jalan di Kota Pasuruan dengan 17 titik. Di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan ada 6 titik yang ditutup; Jalan Pahlawan ada 2 titik.
Kemudian di Jalan Panglima Sudirman ada 6 titik; di Jalan Sultan Agung area GOR Untung Suropati ada 2 titik; di wilayah pelabuhan ada 2 titik.
Ketika sudah ditutup, yang diperbolehkan masuk adalah warga yang tinggal di sekitar jalan atau warga dengan kepentingan darurat seperti sakit, melahirkan, bencana.
“Jadi itu yang kita tutup mulai jam 20.00 WIB hingga nanti kondisinya dirasa sudah tidak ada kerumunan, kami buka kembali,” imbuh Kokoh.
Sekadar informasi, dalam SE Wali Kota Pasuruan juga diatur tentang batas operasional rumah makan, warung, dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pasuruan hingga pukul 20.00 WIB. (tof/ono)