Jakarta (WartaBromo.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) panggil perwakilan Whatsapp dan Facebook. Pemanggilan terkait adanya pembaruan aplikasi Whatsapp yang menyinggung adanya informasi data pribadi.
Johnny G. Plate, Menkominfo mengatakan, pengelola platform harus melindung data pribadi penggunanya. Selain itu, ada beberapa point juga yang harus dilalukan pengelola platform.
“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” katanya.
Johnny menegaskan, pengelola platform harus menjelaskan terkait prinsip perlindungan data pribadi. Beberapa point seperti tujuan pemrosesan data, mekanisme hak pengguna dan lain sebagainya, harus dijelaskan terperinci.
“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelasnya.
Selain itu, paltform tetap harus patuh terhadap undang-undang RI. Khususnya dalam hal perlindungan data pribadi.
Diantaranya harus memproses data sesuai dengan prinsip yang berlaku. Pengelola juga menyediakan form pengguna terkait persetujuannya dalam penggunaan data pribadi. Semua harus didasarkan dengan undang-undang yang berlaku.
Menkominfo berpesan, warganya harus bijak dalam bermedia sosial. Termasuk memilih platform yang jelas dan sesuai.
“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tutupnya.
Untuk diketahui, baru-baru ini pengguna Whatsapp menerima pop-up pesan. Isinya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru Whatsapp.
Salah satu kebijakan yang disoroti yakni pengguna harus menyerahkan data ke Facebook. Syarat ini diharuskan, jika warga mau menggunakan platform, hingga batas akhir 8 Februari 2021. (may/ono)