Pus@ka Soroti Dugaan Permainan Proyek di Pemkab Pasuruan

1036

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarta menuding adanya dugaan permainan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Pasuruan.

Menurut Lujeng, praktik tersebut dilakukan dengan memberikan sejumlah paket pekerjaan kepada beberapa oknum anggota dewan.

“Kami mengingatkan kepada Bupati dan dinas-dinas agar tidak ada lagi politik transaksional dengan memberikan konsesi dalam pengadaan barang dan jasa berupa PL kepada anggota dewan,” kata Lujeng, Senin (11/1/2021).

Lujeng menjelaskan, pembagian jatah proyek pengerjaan fisik ini dibalut dengan pokok pikiran anggota dewan. Padahal, legislatif sudah seharusnya berfungsi sebagai lembaga penganggaran.

Fungsi budgeting tersebut sudah melekat dan inheren pada dewan. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi anggota dewan meminta konsesi atas paket proyek pengadaan barang dan jasa tertentu.

“Modusnya dewan mengusulkan proyek fisik dalam APBD yang disebut pokok pikiran. Dari sana, dewan juga merekomendasikan rekanan atau pihak ketiga yang akan melaksanakan proyek fisik yang telah diusulkan,” imbuhnya.

Praktik bagi-bagi proyek tersebut juga berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sekaligus merugikan keuangan daerah.

Oleh sebab itu, Lujeng akan mengirimkan surat kepada Bupati Pasuruan dan dinas terkait untuk tidak mengakomodir ‘proyek titipan’.

Beberapa dinas itu di antaranya, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Permukiman, Dinas PU SDA-TR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Pertanian.

“Karena dinas-dinas terkait disinyalir kuat paket-paket PL-nya yang diminta dan dieksekusi oleh dewan, dengan modus menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek di dinas tersebut,” sambungnya. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.