Pemkab Ngotot Lanjut, Dewan Minta Pipanisasi Limbah Dihentikan

964

 

Beji (WartaBromo.com) – Pipanisasi limbah 5 perusahaan di Kecamatan Beji kembali menjadi polemik. Hal itu menyusul turunnya surat rekomendasi dari Pemkab Pasuruan agar kegiatan pipanisasi dilanjutkan.

Dalam surat bernomor 660/301/424.081/2021, yang ditandatanganj Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus Hari Wibawa kala itu, Pemkab merekomendasikan agar pengerjaan pipanisasi dilanjutkan.

Surat tertanggal 4 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada 5 direktur PT. Mega Marine Pride, PT. Baramuda Bahari, PT. Marine Cipta Agung, PT. Universal Jasa Kemas, dan PT. Wonokoyo Jaya Corp.

“Menindaklanjuti permohonan warga Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan sebagaimana disampaikan dalam surat Nomor 140/436/424.302.02.08/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Perihal Permohonan, bersama dengan ini kami sampaikan kepada Saudara agar melanjutkan kegiatan pipanisasi air limbah sesuai dengan teknis yang telah direncanakan dan disepakati sebelumnya,” kata Agus, tertulis dalam surat tersebut.

Agus yang dikonfirmasi terkait surat tersebut berdalih tidak berwenang memberikan penjelasan. Pasalnya ia sudah tidak menjabat sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. “Coba ke DLH ya, saya sudah tidak menjabat,” kata Agus, Senin (11/1/2020).

Terpisah, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan tetap menolak kegiatan pipanisasi limbah oleh kelima perusahaan di Kecamatan Beji tersebut.

“Kami menyetujui 6 tuntutan dari Forum Das Wrati untuk disampaikan kepada Bupati, Asisten 1 dan Dinas Lingkungan Hidup. Salah satunya menolak pipanisasi,” kata Saiful, Senin.

Tuntutan tersebut di antaranya adalah menolak pipanisasi limbah perusahaan yang mengalir ke Sungai Wrati. Kedua, meminta Pemkab setempat mencabut surat Asisten 1 bernomor 660/301/424.081/2021.

Ketiga, meminta 5 perusahaan dan DLH melakukan sosialisasi pipanisasi kepada warga 3 desa, yakni Desa Kedungringin, Cangkringmalang, dan Kedungboto.

Keempat, meminta Komisi III untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan pipanisasi. Kelima, melakukan revisi surat perjanjian yang ditandatangani Yohanes Yoelianto selaku Direktur PT. Mega Marine Pride tertanggal 16 Februari 2012 yang dinilai kedaluwarsa.

Terakhir, meminta kepada 5 perusahaan, DLH, DAS Wrati didampingi Komisi III untuk melakukan kajian akademis terkait pipanisasi yang akan disalurkan ke Sungai Wrati.

“Kami menyetujui, dan merekomendasikan hari ini, pipanisasi dihentikan, karena hanya mengalihkan masalah,” tutup Saiful.

Pihaknya segera memanggil, Satpol PP, dan Dinas PU SDA-TR, dan DLH untuk mendudukkan permasalahan limbah di wilayah tersebut yang sudah bertahun-tahun tak kunjung usai. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.