Divonis 10 Bulan, Markus Urung Ajukan Banding

1046

Kraksaan (wartabromo.com) – Markus, terdakwa penyedia ijazah Paket C palsu Abdul Kadir divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Terpidana tak ajukan banding terhadap vonis itu.

Humas Pengadilan Negeri Kraksaan Yudistira Alfian menyebut Markus divonis hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dengan denda subsider Rp 50 juta. Hukuman itu, dipotong masa tahanan yang dijalani. Putusan itu, diambil pada persidangan Senin, 4 Januari lalu.

Markus dinilai melanggar pasal 67 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “Itu pasal yang kami buktikan. Terpidana menyalahi dan merusak sistem pendidikan yang ada,” sebut Yudistira pada Senin, 11 Januari 2021.

Putusan itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa. Hal yang meringankan Markus yakni kooperatif, mengakui kesalahan dan tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Sedangkan faktor memberatkan yaitu perbuatan pelaku merusak sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Perbuatannya jelas sangat merugikan aturan pendidikan dengan mengeluarkan ijazah Paket C palsu.

“Terpidana mempunyai waktu untuk menerima atau menolak. Kalau menolak, bisa melakukan banding, terhitung seminggu dari putusan itu,” kata pria asal Padang itu.

Tim pengacara Markus pun mendiskusikan vonis dari hakim itu. Markus menerima vonis itu dan tidak mengajukan banding. “Hasil musyawarah dengan keluarga besar, bapak Markus menerima putusan itu,” sebut Pradipta Atmasunu, salah satu pengacara Markus.

Markus ditahan sejak 28 September 2020. Kini ia menghuni di Rutan kelas IIB Kraksaan sekitar 3 bulan lebih. Jika dihukum 10 bulan, maka Markus akan keluar sekitar bulan Juli.

“Biasanya tiga per empat (3/4) masa tahanan, terpidana sudah bebas. Tapi asimilasi itu, hak dari rumah tahanan atau LP (lembaga permasyarakatan),” timpal Husnan Taufik, pengacara Markus lainnya. (cho/saw).

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.