Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah membelakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021) dilansir CNN.
Kata Airlangga, PSBB ini berlaku selama dua pekan, mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Kebijakan diambil sebab pemerintah melihat kasus aktif Covid-19 mencapai 14,2%. Kemudian memantau perkembangan Covid-19 dilihat dari zona risiko penularan, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
“Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh propinsi tersebut karena memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga.
Parameter tersebut yakni tingkat kemarian di atas rata-rata kematian nasional yakni 3%. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional yakni 82%.
Berikutnya kasus aktif juga di bawah nasional yakni 14%. Terakhir keterisian RS untuk isolasi dan ICU di atas 70%.
Daerah yang melakukan PSBB harus menjalankan point-point berikut ini:
- Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%,
- Kegiatan belajar mengajar masih akan daring,
- Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
- Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka,
- Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
(may/asd)