Ralat Pembelajaran Tatap Muka SMA-SMK, Dinas Tunggu SE Bupati

1585

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sekolah tatap muka bagi pelajar SMA/SMK di Kabupaten Pasuruan belum bisa digelar Senin (4/1/2021). Belum adanya surat edaran Bupati Pasuruan tentang pembelajaran tatap muka menjadi alasannya.

Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur di Pasuruan Indah Yudiani mengatakan, sedianya pembelajaran tatap muka semester genap bagi pelajar SMA/SMK digelar Senin (4/1/2021). Namun, harus ditunda karena menunggu edaran Pemkab.

“Pembelajaran tatap muka masih menunggu surat edaran bupati. Jadi besok masih daring,” kata Indah, Minggu (3/1/2021) malam.

Penjelasan Indah itu sekaligus sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut pembelajaran tatap muka digelar, Senin (4/1/2021) esok.

Dalam Nota Dinasnya kepada kepala SMA/SMK di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan tertanggal 30 Desember 2020, Indah menyebut, khusus untuk Kabupaten Pasuruan, pembelajaran tatap muka bisa digelar sampai dengan adanya edaran dari Satuan Penanganan Gugus Covid-19 Kabupaten Pasuruan.

“Melakukan pembelajaran dengan cara Belajar dari Rumah (BDR), pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dilakukan sampai dengan adanya edaran pemberian izin pembelajaran tatap muka dari Satuan Penanganan Gugus Covid-19 Kabupaten Pasuruan,” tulis Indah.

Khusus untuk kecamatan yang risiko penularannya tinggi, pembelajaran tetap dilakukan dengan BDR. Kecamatan yang dimaksud adalah, Kecamatan Bangil, Beji, Gempol dan Pandaan.

Sementara bagi pelajar SMK, pembelajaran praktik keterampilan tetap bisa dilakukan secara tatap muka. Sesuai dengan keterampilan jurusan masing-masing.

“Khusus SMK bisa dilakukan pembelajaran keterampilan tetap masuk. Itu untuk seluruh Indonesia, dan semua zona. Jadi anak-anak masuk dengan protokol kesehatan, di bengkel 2-3 jam, setelah itu pulang,” urainya.

Indah, sapaannya, juga menambahkan bahwa pembelajaran tatap muka tetap memperhatikan kesiapan dari masing-masing sekolah. Sekaligus harus memperhatikan saran dari satgas covid kecamatan sebelum menggelar pembelajaran tatap muka.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan pembelajaran daring, Kepala Sekolah diharuskan memperbarui informasi kondisi zona di wilayahnya masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar prioritas kesehatan dan keselamatan personil satuan pendidikan tetap terjaga.

Bagi sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka, juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh dinas terkait. Di antaranya, Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan KBM tatap muka pada masa pandemi, surat izin dari orang tua bermaterai, surat sehat dari dokter maupun orang tua, dan persiapan prokes.

“Total ada 16 check list yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Semisal surat izin dari orang tua, protokol kesehatannya, tempat cuci tangan, tempat karantina sementara, dan lain-lain,” bebernya. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.