Lumajang (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang membatasi jam buka operasional toko dan pusat perbelanjaan selama Tahun Baru. Ini lantaran penyebaran Covid-19 di Lumajang masih tinggi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/2481/427.1/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Wabah Covid-19.
“Membatasi jam buka (operasional) selama masa libur tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 s/d 8 Januari 2021 mulai pukul 08.00 s/d 21.00 WIB,” terang Thoriqul Haq, Bupati Lumajang.
Selain itu, Cak Thoriq juga menyampaikan, pengelola toko harus tetap patuh pada protokol kesehatan. Penerapan 3M tetap diberlakukan secara maksimal, yakni memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan dengan air mengalir bagi penjual maupun pembeli.
“Wajib melalukan penyemprotan, pembersihan lantai dan toilet dengan menggunakan cairan disinfektan,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 2.369 warga Lumajang terkonfirmasi positif Covid-19. Lumajang masih berstatus zona merah yang berarti risiko tinggi kenaikan kasus Covid-19. (may/ono)