Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjelang tahun 2021, Pemkot Pasuruan melakukan pembatasan akses masuk Kota Pasuruan. Ada 12 titik yang bakal ditutup.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, pembatasan ini akan mulai dilakukan hari ini, Kamis (31/12/2020) sejak sekitar pukul 18.00 WIB.
“Jalan masuk kotanya yang kita tutup, ada 12 titik. Kalau jalan provinsi tidak mungkin kita tutup. Tapi di sana kan kita punya pos pantau, kita lakukan pemantauan,” kata Kokoh.
Ketika pembatasan sudah diberlakukan nanti, lanjut Kokoh, hanya warga Kota Pasuruan sendiri yang dibolehkan masuk kota dengan cara menunjukkan identitas berupa KTP.
Selain itu, seperti diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pasuruan yang diterbitkan beberapa waktu lalu, malam nanti seluruh kafe, warung, rumah makan, tempat-tempat perbelanjaan harus tutup pukul 21.00 WIB.
“Jam 21.00 WIB Kota Pasuruan harus clear. Tidak ada aktivitas,” imbuh Kokoh.
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo mengatakan, titik-titik yang bakal dijaga personel gabungan polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP nanti malam antara lain simpang Karangketug; simpang empat Jalan Timor Timur.
Kemudian simpang empat Jalan Jawa; Jalan Niaga; simpang empat Apotek Balaikota; simpang empat Bugul; simpang tiga Blandongan; simpang empat Purutrejo; Jalan Sultan Agung barat; Jalan Sultan Agung timur.
“Selain itu juga di simpang tiga Slagah, simpang tiga Sunan Ampel, simpang empat PLN, dan simpang tiga Sumatera,” kata Breni. (tof/ono)