Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah sepakat tidak ada lagi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru. Mulai tahun depan, guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dilansir dari Tempo.
Keputusan ini kata Bima telah disepakati oleh Menteri PANRB, Mendikbud dan BKN. Penyebabnya, karena jika menjadi CPNS, maka dalam jangka waktu 4-5 tahun bekerja bisa meminta pindah lokasi. Padahal hal ini kata Bima bisa menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” lanjutnya.
Sistem ini kata Bima juga telah diterapkan pada negara-negara lain. Dimana jumlah PPPK di negara maju mencapai 70-80%, baru sisanya PNS.
Bukan hanya guru, Bima menyebut profesi lain juga akan diterapkan hal yang sama. Seperti penyuluh hingga tenaga kesehatan. (may/ono)