Gempol (WartaBromo.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran ulang lahan tambang milik PT Karya Bumi Sejati, Rabu (30/12/2020).
Pengukirauran ulang dilakukan lantaran pembatas lahan hilang oleh tangan tak bertanggungjawab.
Lahan tersebut seluas kurang lebih 20 hektar. Berada di Dusun Jurang Pelen 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Pasuruan Eric menguraikan, kegiatan yang melibatkan aparat pengamanan tersebut untuk mengukur ulang batas-batas lahan tambang milik PT KBS. Lantaran pembatas lahan berupa beton sudah hilang.
“Pada intinya kami datang untuk mengukur ulang lahan milik PT KBS, yang sebelumnya batas-batasnya sudah hilang. Mereka ingin tahu titik-titik batasnya dimana,” kata Eric kepada WartaBromo.
Eric menambahkan, PT KBS sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) meminta BPN untuk mengukur ulang lahan tambang. Pihaknya sebagai perwakilan negara hadir untuk melindungi hak yang melekat pada perusahaan pemilik HGU.
“Negara hadir untuk melindungi hak yang melekat pada perusahaan pemilik HGU,” imbuhnya.
Terkait pelibatan aparat keamanan, Eric enggan menyebut alasan pengawalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan pihaknya diminta BPN untuk mengawal jalannya pengukuran lahan tambang. “Kami mendampingi BPN saja,” kata Bakti.
Terpisah, Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati mengatakan pihak perangkat desa diminta oleh BPN menyaksikan pengukuran lahan tersebut.
Sebelumnya, ia mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menyaksikan proses pengukuran dan pengembalian batas-batas lahan tambang milik PT KBS.
“Sebenarnya bukan agenda kami, tapi kami dapat pemberitahuan dari Pemda untuk menyaksikan pengembalian batas lahan tambang milik PT KBS,” kata Siti kepada WartaBromo.
Ia menambahkan sejak tahun 2019, PT KBS telah mengajukan pengukuran ulang batas lahan tambangnya. Lantaran pembatas lahannya dicabut oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
“Sempat dipasang kemarin, tapi dicabut, dipasang, dicabut lagi, siapa yang mencabut kami kurang paham,” imbuhnya.
Sementara batas-batas lahan milik PT KBS berbatasan dengan CV Punika milik BUMDes Bulusari. Dan di sebelah barat berbatasan dengan saluran air. (oel/ono)