Dalam Setahun, Pol PP Kabupaten Pasuruan Garuk 53 Pekerja Seks

1966

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan beberapa kali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Sepanjang 2020 ini, ada 53 wanita pekerja seks (WPS) dicatat terjaring razia.

Razia sebelumnya digelar di beberapa titik yang dijadikan sebagai tempat mangkal mereka jajakan diri. Wilayah Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen; Sedarum, Kecamatan Nguling; serta Ngopak, merupakan lokasi langganan Pol PP dalam penertiban.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pasuruan Edi Priyanto menguraikan, operasi pekat yang digelar oleh Satpol PP merupakan agenda rutin dan insidental. Dalam operasi pekat yang digelar sejak Januari hingga awal Desember, pihaknya telah menjaring 53 WPS.

“Kami menggelar razia pekat rutin dengan patroli, tapi saat-saat tertentu juga menggelar operasi. Beberapa WPS yang terjaring di antaranya dari wilayah Sedarum, Ngopak, dan Tretes,” kata Edy kepada Wartabromo, Senin (28/12/2020).

Edi menyebutkan pada operasi pekat yang digelar Senin (14/12/2020), Satpol PP berhasil mengamankan 18 WPS di Wisma Pai. Oleh hakim, WPS yang terjaring dari Wisma Pai dijatuhi hukuman denda Rp2 juta, pada sidang yang digelar Selasa (15/12/2020).

“Kasus terakhir, 18 WPS terjaring operasi pekat di wisma PAI, didenda Rp2 juta per WPS,” kata Edi.

Sekadar informasi, WPS yang terjaring memiliki tarif kencan berbeda. WPS di wilayah Tretes secara tarif lebih mahal, berkisar Rp800 ribu bahkan bisa mencapai Rp1,5 juta. Sementara WPS di wilayah timur (Ngopak, Sedarum) diungkapkan lebih murah, berkisar Rp80 ribu- Rp200 ribu.

Tidak hanya menjalani sidang, sedianya WPS yang terjaring operasi pekat akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan perlakuan rehabilitasi. Selanjutnya mereka diserahkan ke Dinsos Jawa Timur untuk direhabilitasi di tempat rehabilitasi perempuan yang berada di Kediri.

“Akan tetapi, di masa pandemi, Dinsos Kabupaten Pasuruan hanya menerima WPS yang sudah tes swab. Sedangkan kami hanya bisa memfasilitasi untuk tes rapid. Lagipula, tempat rehabilitasi perempuan milik Dinsos Jatim yang di Kediri selama pandemi masih tutup, mungkin Januari sudah buka,” pungkasnya.

Keberadaan maupun praktik bisnis esek-esek ini ditegaskan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang penanggulangan pelancuran. (oel/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.