Pipanisasi Dihentikan, Belum Ada Solusi Limbah di Beji

1073

 

Beji (WartaBromo.com) – Penanganan limbah lima perusahaan di Beji belum juga ada kejelasan menyusul dihentikannya proyek pipanisasi limbah 5 perusahaan di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji.

 

Dari pantauan WartaBromo di lokasi pembangunan pipanisasi, tidak ada aktivitas pengerjaan, Minggu (27/12/2020).

Hal ini sesuai dengan hasil rapat Muspika, DLH Kabupaten Pasuruan, perwakilan 5 perusahaan, dan perwakilan warga Desa Kedungringin, Desa Cangkringmalang dan Desa Kedungboto, Jumat (11/12/2020).

Arifin, anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi terkait solusi limbah tersebut mengatakan, pihaknya belum mengonfirmasi terkait solusi setelah pipanisasi dihentikan.

Ia akan mengagendakan kembali pertemuan dengan pihak perusahaan dan DLH bersama warga di Kecamatan Beji.

“Kami belum konfirmasi ke DLH pak Heru. Rencananya Rabu (30/12/2020), kami panggil kembali di Kantor Kecamatan Beji sama muspika,” kata Arifin kepada Wartabromo.

Arifin menambahkan molornya pertemuan lanjutan disebabkan oleh pabrik dan DLH belum memberikan kepastian. Padahal pihaknya sudah menentukan jadwal pertemuan pada beberapa minggu lalu, namun tidak ada respon. “Molornya dari pabrik dan DLH yang tidak segera rapat untuk proses izin sama sosialisasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Henry Sulfianto, salah satu perwakilan warga yang menolak pipanisasi limbah menegaskan untuk tetap menolak pipanisasi.

Menurutnya, pipanisasi tidak menyelesaikan permasalahan masalah. Sebaliknya, justru memindahkan masalah dari yang semula di Desa Gununggangsir dan Wonokoyo ke desa lain di hilir Kali Wrati.

“Artinya pipanisasi hanya menyelesaikan permasalahan bagi sebagian warga atau tidak pada seluruh warga, utamanya bagi warga tiga desa yakni cangkringmalang, kedungringin dan kedungboto. Pun juga akan menambah kerusakan ekosistem sungai wrati,” kata Henry.

Henry menegaskan apabila pipanisasi terus dilanjutkan, pihaknya dari DAS Wrati Sinergi bersama warga 3 desa akan melakukan aksi lanjutan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. (oel/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.