Probolinggo (wartabromo.com) – Polisi menangkap 2 orang pelempar bondet (bom ikan) ke pos satpam Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Mereka melempar bondet setelah ditegur karena bleyer-bleyer knalpot motor.
Dua orang itu adalah Rafid Ghandi (27) warga Dusun Kalicangka, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; dan Abdul Rosi (22), warga Jalan Ikan Banyar, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dari serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga mempelajari rekaman CCTV di PN. “Dari ciri-ciri orangnya dan sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ujar Jauhari, Kamis, 24 Desember 2020.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat berbeda saat bersama teman-temannya. Mereka mengaku hanya melakukan aksi pelemparan bondet ini sekali saja. “Ngakunya satu kali. Ada tidaknya kasus pelemparan di tempat lain, masih kami selidiki dan dalami,” sebutnya.
Pengakuan kepada polisi, pelemparan bondet dilakukan lantaran mereka sakit hati setelah ditegur petugas keamanan (satpam) PN. Padahal, teguran diberikan oleh satpam karena mereka bleyer-bleyer gas sepeda motornya pada pada Senin (7/12) pukul 11.45 WIB. Saat itu, gas sepeda motor digeber ketika melintas di depan gedung PN, hingga suaranya mengganggu dan memekakkan telinga.
Satpam kemudian menegur mereka agar tidak mengeraskan bunyi knalpotnya. “Ternyata pelaku tersinggung dan langsung melempar petugas dengan batu. Tapi tidak kena,” terang Kapolres.
Sakit hati mereka sepertinya belum reda, sampai kemudian kedua pelaku balik pada keesokan harinya. Rosi yang membonceng Rafid kembali ke PN pada Selasa (8/12) sekitar pukul 03.00 pagi. Mereka kemudian melemparkan dua bondet ke pos satpam, namun yang meledak hanya satu biji. Aksi tersebut terlihat satpam yang sehari sebelumnya menegur dan dilempar batu oleh pelaku.
Satu bondet yang tidak meledak tersebut diamankan petugas Polres Probolinggo Kota. RM Jauhari mengatakan, tidak ada korban dalam aksi itu. Bondet mengenai dinding pos jaga yang tengah kosong karena ditinggal persiapan salat subuh.
“Enggak ada korban. Bondet mengenai dinding dan meledak. Yang satu tidak meledak,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Rafid berperan sebagai pelempar bondet. Sedangkan Rosi sebagai pengemudi sepeda motor.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor matik N-Max nopol N 6703 QC dan 6 bondet yang belum diledakkan.
Rafid Ghandi berterus terang menyimpan 8 bondet di rumahnya. Dua di antaranya dilempar ke PN pada Selasa, 8 Desember lalu. Rafid mengaku bondet yang dilemparnya dan mengenai dinding pos satpam itu buatannya sendiri. Ia membikin bahan peledak jenis bondet untuk melindungi diri saat keluar rumah.
Menurut Imam, satpam PN Kota Probolinggo, yang melakukan penyerangan sebenarnya bukan cuma 2 orang. “Sekitar empat atau lima orang. Lukman, satpam yang jaga malam itu, memang menegur mereka karena bleyer motor,” terang Imam secara terpisah.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (lai/saw)