Pasuruan (WartaBromo.com) – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur membolehkan masyarakat melakukan ritual di Candi Sumber Tetek, yang berada di Desa Wonosuyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Namun BPCB menganjurkan agar tetap ada pembatasan.
Koordinator BPCB Jatim Wilayah Pasuruan, Sulikhin mengungkapkan, kebijakan dibukanya kembali candi untuk umum tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pembicaraan dengan DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kita kaji, kita dalami, bahwasanya kita ambil jalan tengah, untuk ritual diperbolehkan mandi tapi dibatasi,” kata Sulikhin kepada WartaBromo, Kamis (24/12/2020).
Menurut Sulikhin, mandi ritual yang dimaksud seperti berendam atau membasuh muka dengan air yang mengucur dari candi. Namun untuk mandi umum tetap tidak dibolehkan.
“Beda ya antara mandi ritual dengan mandi umum. Kalau mandi ritual dipersilakan asalkan dibatasi,” imbuh Sulikhin.
Menurut Sulikhin, pertimbangan BPCB tidak membolehkan pengunjung mandi -seperti pada kolam renang- di Candi Sumber Tetek karena faktor kemanan bagi pengunjung itu sendiri.
Dijelaskannya, struktur candi sudah banyak terkikis karena usia. Batu bata yang merupakan material susunan Candi Sumber Tetek juga sudah retak di bagian belakang candi serta objek yang rentan longsor.
Seperti diketahui, larangan tidak dibolehkannya mandi di Candi Sumber Tetek atau yang juga disebut Candi Belahan ini menuai protes dari Forum Pamong Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Protes ini juga mereka adukan ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketua Pamong Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Ari Kurniawan mengatakan, larangan itu berdampak pada penurunan ekonomi warga. Warung-warung yang ada di sekitar, menjadi sepi.
“Kami berharap, larangan mandi tersebut bisa dicabut,” kata Ari waktu itu. (tof/ono)