Pasuruan (WartaBromo.com) – Mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) yang telah dibeli Pemkot Pasuruan masih belum bisa dipakai. Pemkot masih tunggu izin operasional dari Pemprov Jawa Timur.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, kemarin, Selasa (22/12/2020) tim dari provinsi telah melakukan visitasi untuk mengecek kesiapan mesin PCR beserta fasilitas penunjang.
“Dilihat kesiapannya, sesuai apa tidak. Ruangan standarnya sudah siap apa tidak. Nanti kalau oke, akan segera dikeluarkan izin operasionalnya,” kata Kokoh kepada WartaBromo, Selasa (22/12/2020).
Menurut Kokoh, saat ini mesin PCR yang telah dibeli Pemkot Pasuruan sudah siap untuk digunakan. Fasilitas penunjang, ruangan, dan SDM juga dikatakannya sudah siap.
Selain itu, dalam rapat paripurna III di DPRD Kota Pasuruan beberapa waktu lalu, Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan bahwa saat ini Pemkot juga tengah menyiapkan regulasi PCR atas permintaan mandiri.
Dalam merumuskan regulasi ini, Pemkot mengacu pada surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK. 02.02/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan menggunakan mesin PCR.
Ketentuan tersebut antara lain, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan mandiri.
“Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan PCR dari pemerintah atau merupakan penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” kata Teno.