Pasuruan (WartaBromo.com) – Rumah makan dan kafe di Kota Pasuruan pada malam tahun baru nanti bakal dibatasi jam malam. Tempat-tempat ini hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang baru dikeluarkan Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Pada SE Wali Kota Pasuruan nomor 1742 tahun 2020 tersebut terdapat sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat Kota Pasuruan selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pada momen perayaan Natal, ibadah di gereja-gereja harus menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Pelaksanaan ibadah juga dilaksanakan maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan membatasi jumlah jemaah maksimal 50%.
Kemudian pada malam tahun baru, masyarakat diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021 dan atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan/warung makan, kafe, dll. diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB,” tulis Teno dalam SE tersebut.
Kafe dan rumah makan juga wajib menerapkan batasan jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia dalam satu waktu bersamaan.
Selain itu, pada tanggal 31 Desember 2020 setiap jalan masuk Kota Pasuruan akan ditutup sesuai dengan kebutuhan bagi setiap orang beserta kendaraan. Kecuali warga Kota Pasuruan dengan menunjukkan identitas KTP Kota Pasuruan.
“Setiap pelanggaran atas surat edaran ini akan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan dan jika diperlukan sampai dengan penutupan tempat usaha,” tulis Teno. (tof/may)