Pasuruan (WartaBromo.com) – The Coca-Cola Company, sebuah perusahaan minuman asal Amerika Serikat (AS) bakal memutus hubungan kerja (PHK) 2200 karyawan di seluruh dunia.
Dikutip dari CNN Indonesia, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya merestrukturasi perusahaan. Hal ini juga dipercepat oleh pandemi covid-19 yang mempengaruhi pendapatan perusahaan.
“Pekerjaan transformasional kami berjalan dengan baik sebelum pandemi. Dan pandemi bukanlah penyebab dari perubahan ini, tetapi telah menjadi katalis bagi perusahaan untuk bergerak lebih cepat,” kata juru bicara, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/12/2020).
Jumlah karyawan yang di-PHK, separuh lebih merupakan karyawan AS, sejumlah 1200 karyawan. Angka ini cukup besar, karena setara dengan 12 persen dari jumlah seluruh karyawan Coca-cola di AS.
Sementara itu, Adipurno Widi Putranto, Corporate Affairs Executive Coca Cola Amatil Indonesia Area Operasi Jawa Timur mengatakan, kebijakan PHK Coca Cola tidak berimbas di Indonesia. Lantaran beda entitas perusahaan, antara The Coca Cola Company dengan Coca Cola Amatil Indonesia.
“Tidak termasuk (kebijakan PHK). Di dalam rilis tersebut, yang dimaksud adalah The Coca-Cola Company. Sedangkan kami adalah Coca-Cola Amatil Indonesia, perusahaan asal Australia, sebagai pemilik lisensi untuk produksi dan distribusi produk The Coca-Cola Company untuk pasar Indonesia,” urai Putra saat dikonfirmasi WartaBromo, Sabtu (19/12/2020).
Lebih lanjut, Putra menguraikan bahwa The Coca Cola Company tidak memiliki pabrik di Indonesia. Kendati tidak memiliki pabrik, memiliki perusahaan bernama Coca-cola Indonesia.
“Coca-Cola Indonesia sebagai pemilik merk dan pemberi lisensi kepada kami (Coca-Cola Amatil Indonesia). Sementara kami adalah pemilik lisensi dan berhak untuk memproduksi dan mendistribusikan produk-produk The Coca-Cola Company, sesuai standar dan kualitas yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Ditegaskan oleh Putra, bahwa kebijakan PHK yang diambil oleh The Coca-Cola Company tidak berimbas kepada karyawan Coca-Cola Amatil Indonesia. Lantaran keduanya berbeda entitas perusahaan. (oel/asd)