Tersangkut Kasus Pengadaan Aplikasi, Duo Eks Plt Kepala Dinas Kota Pasuruan Ditahan

2293

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menahan tiga orang yang tersangka kasus pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Selasa (15/12/2020). Dua di antaranya merupakan mantan Plt. kepala dinas setempat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, ketiganya merupakan aktor intelektual dalam pengadaan lima aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.

Mereka FK dan SW yang merupakan mantan Plt Kepala Diskominfotik pada tahun 2019. Kemudian satu lagi ASN perempuan berinisial MP yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Jaringan.

“Ketiga orang ini berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Karena menurut kami itu peran penting dan sentral sekali,” kata Wahyu kepada WartaBromo, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :   Kejari Pasuruan Mintai Keterangan terkait Penyediaan Mamin Pasien Covid-19

Mereka ditahan sejak, Selasa (15/12/2020). FK dan SW ditahan di Lapas IIB Kota Pasuruan, sementara MP ditahan Lapas Bangil. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Soal apakah bakal ada tersangka lainnya, lanjut Wahyu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.

“Kita fokus di peran ini dulu. Karena ini sudah peran yang paling penting, yang paling bertanggung jawab,” imbuh Wahyu.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019. Diskominfotik melakukan kegiatan pengadaan lima aplikasi untuk lima OPD Pemkot Pasuruan.

Kelima aplikasi yang seharusnya dalam satu anggaran itu dipecah-pecah. Kemudian dalam pelaksanaannya, pihak ketiga yang seharusnya mengerjakan aplikasi tersebut hanya dipinjam bendera. Pengerjaan aplikasi sendiri dilakukan oleh tenaga harian lepas di Diskominfotik.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Pengadaan Aplikasi

Menurut Wahyu, kasus ini diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.