Prigen (WartaBromo.com) – Sebanyak 18 wanita pekerja seks (WPS) di kawasan Tretes, ditangkap dalam razia yang digelar Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin malam (14/12/2020).
Pekerja seks yang berhasil digaruk oleh Satpol PP termasuk kelas ‘atas’. Tarif sekali kencan bisa mencapai Rp 800 ribu untuk tiga jam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menyatakan para WPS itu didapat di wisma milik Abdul Sarif alias Pai. Saat itu, mereka tengah menunggu tamu.
“Razia penyakit masyarakat kami lakukan kemarin jam 9 malam, yang tertangkap pekerja seksnya 18 orang dan satu mucikari,” ungkap Bakti kepada WartaBromo.
Disamping untuk menegakkan Perda, Satpol PP juga melakukan razia pekat dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19.
Baca juga: Didenda Rp 2 Juta, Pekerja Seks Tretes Ngaku Kapok
Omzet dari bisnis haram ini, kata Bakti, mencapai puluhan juta dalam sehari. “Tarif rata-rata yang dikenakan untuk sekali kencan Rp 800 ribu per tiga jam,” kata Bakti.
Lebih lanjut, Bakti menyatakan, para pekerja seks dan mucikari langsung disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, mayoritas 18 pekerja seks berasal dari luar Kabupaten Pasuruan. Di antaranya berasal dari Malang, Wonosobo, Jakarta Barat, Sukabumi, Ciamis, Bogor, Banten, Jakarta Selatan, Karawang dan Indramayu. (oel/asd)
Baca juga: Satu Pekerja Seks Tretes yang Terjaring Berstatus Mahasiswi