Ancam Mahfud MD, Empat Simpatisan FPI asal Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

3722

 

Surabaya (WartaBromo.com) – Empat warga Pasuruan ditangkap Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian dan pengancaman kepada Mahfud MD Menkopolhukam RI.

Diduga, mereka telah menyebarkan konten ancaman penggorokan Mahfud MD jika pulang ke Jawa Timur. Ancaman tersebut lantaran Mahfud MD dinilai kurang ajar kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Mereka yang dibekuk Polda Jatim adalah, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).

Diketahui keempatnya adalah anggota dari organisasi masyarakat pimpinan HRS yakni Front Pembela Islam (FPI) dan simpatisan FPI.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq’ yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik tersangka Nawawi.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion, Minggu (13/12), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Nawawi lantas ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Warungdowo Selatan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, pada Jumat (11/12/2020).

Lebih lanjut, Gideon menyebut ada tiga tersangka lain yang turut menyebarkan konten yang sama di tiga WhatsApp Grup yang berbeda. Ketiganya adalah Hakam, Sirojudin, dan Samsul. Mereka dibekuk di hari yang sama dengan Nawawi, pada Jumat (11/12/2020).

“Kontennya sama. Ada sebuah konten berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang [Mahfud MD]. Ini kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap tiga tersangka,” kata Gidion.

Saat diperiksa, keempatnya mengaku sebagai anggota dan simpatisan FPI. Selain itu, salah satu dari mereka adalah penghuni grup bernama Front Pembela IB HRS.

“Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut [FPI]. Kemudian dalam grupnya, bahwa namanya adalah Front Pembela IBHRS,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan tersebut terancam dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

“Dengan ancaman 6 tahun. Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan,” pungkas Gidion, seperti dikutip dari CNN Indonesia. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.