Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemungutan suara Pilwali Kota Pasuruan telah usai dilaksanakan. Sayangnya, masih ditemukan beberapa kesalahan.
Berdasar pantauan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Pasuruan Raya, temuan-temuan kesalahan yang terjadi saat Pilwali Kota Pasuruan 2020 antara lain:
1. Kesalahan administrasi petugas KPPS dalam mendistribusikan C.Pemberitahuan.KWK (C6). Banyak pemilih yang baru menerima C6 pada H-2 sampai H-1. Padahal, PKPU 18 tahun 2020 pasal 12 menyebutkan, KPPS menyampaikan C6 paling lambat H-3;
2. Penemuan pelanggaran administrasi C6 yang tdk diberikan ke pemilih H-1 wajib di kembalikan ke KPU melalui KPPS. Kenyataan di lapangan, masih ditemukan PPS yang belum menerima pengembalian C6 dari KPPS (sesuai PKPU 18 tahun 2020 pasal 13);
3. Petugas KPPS dan PPS tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pencoblosan. Petugas KPPS dan PPS yang ada di dalam TPS tidak memakai faceshield dan sarung tangan;
4. Adanya pelanggaran protokol kesehatan, memilih masih ada yang bergerombol sebelum masuk TPS. (bel/asd)