Pasuruan (WartaBromo.com) – Ratusan surat suara untuk pemilihan kepala daerah Kota Pasuruan 2020 yang telah dicetak KPU Kota Pasuruan ditemukan rusak. Semua surat suara rusak itu dimusnahkan.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Pasuruan pada Selasa (08/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Lembaran-lembaran surat suara yang rusak ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong, kemudian dibakar. Prosesi pemusnahan surat suara rusak disaksikan Bawaslu Kota Pasuruan dan pihak Polres Pasuruan Kota.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari menjelaskan, sesuai peraturan surat suara yang rusak ini wajib dimusnahkan pada H-1 pencoblosan. Hal ini dilakukan guna menghindari kemungkinan terjadinya penyelewengan.
Jumlah surat suara yang dicetak KPU untuk gelaran pilkada kali ini sebanyak 152.449 lembar, dengan rincian 146.618 lembar sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari masing-masing jumlah pemilih per TPS, dan 2.000 lembar untuk surat suara PSU (pemungutan suara ulang).
Ratusan ribu surat tersebut kemudian disortir saat proses pelipatan yang memakan waktu selama 5 hari. Pada saat proses sortir, ditemukan sebanyak 815 surat suara rusak.
“Ada 815 surat suara rusak yang dimusnahkan,” kata Royce kepada WartaBromo.
Kerusakan surat suara tersebut antara lain berupa kertas robek, sampul surat suara tidak sesuai, hingga terdapat bercak-bercak tinta hitam ujung kertas.
Pihak KPU pun telah memberitahukan ratusan surat suara yang rusak ini kepada pihak ketiga yang mencetak surat suara, sampai kemudian didapatkan gantinya.
“Surat suara yang rusak itu sudah diganti oleh penyedia,” ujar Royce. (tof/ono)