Pasuruan (WartaBromo.com) – Formulir Model C.Pemberitahuan KWK atau undangan mencoblos di gelaran Pilwali Kota Pasuruan 2020 telah disebar KPU. Sedianya warga sudah menerima undangan tersebut pada H-3 pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, formulir C.Pemberitahuan KWK telah disebarkan sejak tanggal 2 Desember 2020 lalu.
Formulir Model C.Pemberitahuan KWK itu, ditegaskan Royce, telah didistribusikan oleh petugas KPPS.
“Dan harus diedarkan paling lambat H-3 coblosan. Nanti apabila KPPS ini tidak menemui pemilih, pemilih bisa minta ke kelurahan,” kata Royce kepada WartaBromo, Senin (07/12/2020).
Sementara itu, Ahmad, warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mengaku keluarganya telah mendapat Formulir Model C. Pemberitahuan KWK itu kemarin malam.
“Sudah saya terima kemarin malam,” ujar Ahmad.
Sementara itu terkait Formulir Model C.Pemberitahuan ini, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan, pihaknya telah menugaskan pengawas TPS (PTPS) untuk mengaudit tetangga sekitar.
“Bahasanya kita mengaudit untuk mengetahui apakah sampai hari H, C.Pemberitahuan itu sampai atau tidak,” kata Anas.
Bawaslu juga sempat menemukan dalam penulisan C.Pemberitahuan KWK yang seharusnya ditulis NIK tetapi yang ditulis nomor KK. Selain itu juga ada penulisan jam mencoblos yang keliru.
“Karena itu kita mengondisikan agar seluruh KPPS yang belum mencatatkan pada panggilan itu segera dievaluasi agar pembagian jam diperhatikan. Karena khawatir terjadi penumpukan di TPS,” imbuh Anas. (tof/ono)