Petani Tebu Belum Dapat Pupuk, Siap Laporkan ke Penegak Hukum

1361

Pasuruan (Wartabromo.com) – Persoalan alokasi pupuk tidak hanya dialami kalangan petani padi. Petani tebu juga merasakan hal yang sama. Bahkan, lebih miris lagi. Ribuan petani tebu di Kabupaten Pasuruan sampai musim tanam saat ini merasa belum mendapatkan jatah pupuk dari pemerintah.

Hal ini disuarakan Ketua APTR (Asosiasi Petani Tebu Rakyat) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mawardi. Menurut Mawardi, sampai saat ini para petani tebu yang di bawah kendalinya belum merasakan pupuk baik subsidi maupun non subsidi (ZA). “Petani tebu seperti termarjinalkan. Jangankan 1 atau 2 ton, 1 kilo saja, kami belum mendapatkan pupuk,” tegas Mawardi kepada Warta Bromo, Minggu kemarin.

Mawardi juga sempat berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan (Disbun) atau pertanian Jawa Timur. Dalam koordinasi itu, ia mendapatkan informasi jika subsidi pupuk ditambah tahun 2020 ini menjadi 2,7 Ton.

Setelah mendapat informasi tersebut, mantan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pasuruan ini mengonfirmasi pihak distributor pupuk di daerah. Salah satu distributor berinisial ME yang dihubungi Mawardi, malah melemparkan tanggung jawab kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan. “Sementara dari dinas pertanian yang saya hubungi juga mengaku tidak tahu. Lha ini terus bagaimana? Petani mau nebus pupuknya bagaimana,” tegas Mawardi.

Pihaknya juga mencoba meneruskan infomasi tersebut ke Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Pasuruan. Salah satu pejabat yang dihubungi melalui terusan Whatsapp menyatakan: “ngapunten pak haji (mawardi). Untuk urusan pupuk, bidang perkebunan kurang tau”.

Mawardi sudah mencoba memperjuangkan nasib petani tebu. Minimal di wilayahnya sendiri. Kabupaten Pasuruan. Meski kondisi yang sama juga dialami petani tebu di wilayah lain di Indonesia. Perjuangan itu dilakukan dengan membuka akses komunikasi dengan pejabat di tingkat pusat, provinsi hingga daerah. Namun, hingga kini masih nihil kebijakan. “Saya sampai lihat ke kios-kios pupuk, ndak ada HET (harga eceran tertinggi). Saya khawatir ini ada pendomplengan penjualan pupuk. Pupuk yang seharusnya bersubsidi dioplos dan dijadikan untuk non subsidi. Dan ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Persoalan amburadulnya distribusi pupuk ini, pihaknya memberi tenggat waktu sampai tanggal 10 Desember. Tanggal tersebut dianggap menjadi masa kepastian petani tebu yang sudah memasuki masa pemupukan. Artinya, jika sampai tanggal 10 Desember, belum ada kepastian soal pupuk bagi petani tebu, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke penegak hukum. Bisa kejaksaan atau kepolisian.

“Saya siap juga beraudensi persoalan ini dengan dewan. Tapi, saya lebih mandes, jika langsung ditangani penegak hukum. Saya serius dalam hal ini,” cetusnya.

Petani tebu yang ada di Kabupaten Pasuruan, lanjut Mawardi sekitar 5.000. Petani tebu ini mengelola lahan seluas 3.700 Ha. Namun, sampai saat musim pemupukan ini, petani tebu di Kabupaten Pasuruan belum pernah diajak bicara masalah pupuk.

“Petani tebu menjerit. Mereka menangis karena tidak mendapatkan alokasi pupuk. Sehingga, jangan harapkan bisa panen bagus pada musim ini,” keluhnya.

Warta Bromo juga mencoba untuk menghubungi Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Ihwan. Pesan melalui WhatsApp juga tidak berbalas. (day/day)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.