Masuk Masa Tenang, Peraga Kampanye Diturunkan, Akun Medsos Wajib Tutup

914

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilwali Kota Pasuruan 2020 memasuki masa tenang. Alat peraga kampanye (APK) yang sebelumnya banyak dipasang pun diturunkan.

Pantauan WartaBromo, penurunan APK ini dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu Kota Pasuruan, Sat Pol PP, dan juga Polres Pasuruan Kota pada Minggu (06/12/2020) pagi.

Sejumlah spanduk, baliho, poster dan umbul-umbul di jalan-jalan raya protokoler dan gang-gang di Kota Pasuruan diturunkan. Termasuk di dua Posko Pemenangan pasangan calon Gus Ipul-Adi Wibowo dan Raharto Teno Prasetyo-M. Hasjim Asjari.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas menjelaskan, pada masa tenang ini pasangan calon dan tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. “Karena itu semua APK kita turunkan,” kata Anas kepada WartaBromo.

Proses penurunan APK ini, kata Anas, ditargetkan selesai hari ini. Karena itu, hingga siang, petugas gabungan terus berkeliling untuk menyasar APK yang masih terpasang.

Selain itu, lanjut Anas, pasangan calon dan tim sukses juga diminta menutup akun resmi di media sosial paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

“Aturan tentang masa tenang Pilwali ini tercantum di pasal 50, pasal 51 dan pasal 54 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye,” ujar Anas. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.