Kraksaan (wartabromo.com) – Sepasang muda-mudi kepergok di dalam kamar kos di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Meski mengaku sudah menikah secara siri, mereka tetap digelandang ke kantor polisi setempat.
Mereka adalah AD, warga Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton; bersama WN, perempuan asal Kecamatan Pajarakan. Selain mereka ada FL, asal Sidoarjo; bersama YN warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. YN ini masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.
Pasangan itu, diamankan di tempat kos yang berlokasi di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu malam, 5 Desember 2020. Masing-masing pasangan itu, kedapatan di dalam kamar kos. Mereka tidak terikat perkawinan sah menurut hukum negara.
Awalnya, dengan alasan sudah menikah siri, mereka menolak diamankan oleh petugas. Walau begitu, mereka tetap digelandang ke kantor Mapolsek Kraksaan. Apalagi salah satu wanita masih di bawah umur dan tidak memiliki KTP.
“Kami amankan di dua tempat berbeda, tapi di satu lokasi. Ngakunya sudah nikah siri, tetapi kami tak percaya,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Widodo pada Minggu, 6 Desember 2020.
Keluarga keempat orang itupun dipanggil ke Mapolsek Kraksaan. Agar segera dinikahkan secara sah menurut hukum negara, jika memang sebelumnya telah siri. Pertimbangannya, menghindari dampak buruk pergaulan bebas.
“Kami juga mendatangkan pihak keluarga dan perangkat desa masing-masing. Untuk pernikahan secara sah, kami pasrahkan kepada pihak desa dan keluarganya,” tandas Widodo.
Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Polsek Kraksaan gencar menggelar razia. Utamanya menjelang libur natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru). (cho/saw)