Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan membuka pendaftaran lembaga pemantau pilkada. Ada 3 lembaga yang telah mendaftar di KPU.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin menjelaskan, pendaftaran lembaga pemantau pilkada ini dibuka sejak tanggal 1 November hingga 2 Desember 2020.
Lembaga pemantau pilkada tersebut, dijelaskan Nanang, akan disertifikasi oleh KPU dan beraktivitas memantau pelaksanaan pilkada, terutama pada hari H.
Selain terkait langsung coblosan, hal yang menjadi perhatian untuk dilakukan pemantauan pada pilkada kali ini adalah soal penerapan prokes.
Dijelaskan, 3 lembaga pemantau pilkada tersebut antara lain Pilkada Watch, Network For Indonesian Democracy Society (NETFID), dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI).
Dari ketiga lembaga tersebut, kata Nanang, yang sudah disertifikasi oleh KPU baru 1 lembaga yakni Pilkada Watch. Sementara NETFID, menurut Nanang, tidak memenuhi persyaratan.
“Kalau JaDI baru hari ini tadi mendaftar, berkas baru diterima,” kata Nanang kepada WartaBromo, Rabu (02/11/2020).
Pilkada Watch, lanjut Nanang, bakal menempatkan 1 petugas yang akan melakukan pemantauan Pilkada Kota Pasuruan. Beberapa yang dipantau oleh Pilkada Watch adalah pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, dan integritas penyelenggara pemilu.
Selain lembaga pemantau pilkada, ada pula lembaga yang bakal melakukan hitung cepat (quick count). Untuk lembaga yang bakal melakukan hitung cepat ini hanya 1 lembaga yakni Jaringan Informasi Publik (JIP). (tof/ono)