Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) resmi mengambil alih lima lapangan sepakbola di Kabupaten Pasuruan. Langkah itu diambil lantaran pengelolaan sarana olahraga itu dinilai tak jelas.
Lapangan dimaksud adalah lapangan Gayam (Argon) di Kecamatan Gondangwetan; lapangan Ledug di Kecamatan Prigen; lapangan Kancil Mas di Bangil; lapangan Ahmad Yani di Grati; dan lapangan Plumbon di Pandaan.
Kepala Dispora Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengatakan, pengambil alihan dilakukan lantaran sejauh ini kelima lapangan tak dikelola dengan baik sehingga terkesan liar dan tak terawat.
“Kami memang mengajukan pengalihan masing-masing lapangan tersebut, agar pengelolaannya lebih maksimal dan akhirnya disetujui dengan dikeluarkannya SK Bupati beberapa waktu lalu,” kata Hasbullah, kemarin.
Dijelaskannya, selama ini, penanganan kelima lapangan tersebut sulit dilakukan, karena terkendala kepemilikan aset serta keterbatasan anggaran di kecamatan.
Sekadar informasi, pengelolaan lapangan yang diambil alih tersebut, selama ini berada pada masing-masing pemerintah kecamatan, sehingga dengan pengambil alihan menjadi aset Dispora, maka pihaknya meyakinkan bakal mengelolanya dengan maksimal.
Dengan pengalihan tersebut, tentunya kepemilikan aset akan lebih jelas. Sehingga, penanganan akan kebutuhan untuk masing-masing lapangan bisa lebih diakomodir.
“Kalau ada anggaran dari pusat kan bisa kami gunakan untuk penanganan lapangan-lapangan tersebut. Karena, asetnya sudah jelas dikelola Dispora. Sebelumnya kan belum bisa dikelola dengan baik, karena untuk mencantolkan anggarannya ke mana agak susah,” bebernya.
Hasbullah menambahkan, pengembangan stadion yang bisa dimiliki Kabupaten Pasuruan pun bisa terbuka. Saat ini, baru R. Soedrasono Pogar yang dimiliki.
“Nantinya, ada lapangan Gayam yang bisa dikembangkan sebagai stadion. Atau lapangan Ahmad Yani yang bisa dikembangkan untuk menjadi stadion di wilayah timur,” ungkapnya.
Sementara itu, tahun ini, dispora sudah menganggarkan Rp100 juta untuk pembangunan sumur bor dan pemeliharaan rumput di lapangan Plumbon Pandaan. Saat ini, masyarakat sudah bisa menikmati lapangan dengan dikenai pajak yang nantinya akan menjadi PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Pasuruan.
“Siapapun yang memakai harus membayar pajak yang kembali ke PAD, dan nanti juga akan kembali ke masyarakat,” terangnya. (mil/ono)