Pasuruan (Wartabromo.com) – Pinjaman online (pinjol) kini sedang digemari. Sayangnya, beberapa oknum nakal memanfaatkan hal tersebut, hingga membuat terkecoh.
Tak sedikit yang melakukan penawaran dengan nama yang mirip fintech legal. Lantas, bagaimana cara membedakannya agar tak terkecoh atau malah tertipu?
Mengutip kompas, ada 4 hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, telisik nama fintech tersebut legal atau ilegal. Untuk memastikan, daftar fintech lending dapat dilihat di website ojk.go.id.
Kedua, cek legalitas fintech. Telusuri semua yang berkaitan dengan informasi tentang pinjol. Mulai dari kontak, media sosial, hingga laman resmi mereka.
Hindari menghubungi nomor ataupun akun media sosial lain selain yang tersedia dalam laman resmi. Meski akun tersebut tampak menjanjikan dan persis dengan aslinya, jangan mudah terkecoh. Pasalnya, banyak oknum yang sengaja membuat akun media sosial mengatasnamakan pinjol legal.
Ketiga, pinjol resmi memiliki alamat tetap dan lengkap. Sementara pinjol ilegal biasanya memiliki alamat tidak jelas dan berubah-ubah. Jadi, pastikan dulu alamat pinjol yang bersangkutan.
Terakhir, jangan mudah tergiur dengan pinjaman super mudah. Misalnya, persyaratan mengajukan pinjaman hanya dengan KTP dan foto diri. Bahkan, pinjol meminta izin untuk bisa mengakses semua kontak atau data hp.
Tetap waspada ya? (bel/ono)