Pjs. Wali Kota Pasuruan: Seluruh PNS Wajib Menolak Gratifikasi dan Pungli

834

 

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Kegiatan dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) ini merupakan langkah untuk mencegah praktik pungli dan gratifikasi.

Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, tampak hadir membacakan pesan Pjs. Wali Kota Pasuruan yang berhalangan hadir. Dalam pesan tersebut dijelaskan, gratifikasi dan pungli masih menjadi salah satu permasalahan yang acapkali ditemui dalam proses pelayanan publik oleh pejabat/aparatur negara.

“Gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah,” tutur Kokoh ketika membacakan pesan Pjs. Wali Kota Pasuruan, Rabu (25/11/2020).

Dijelaskan kemudian, pelayanan publik hakikatnya memberikan layanan prima kepada masyarakat sebagai perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Tentu, pelayanan yang tercipta haruslah berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Apabila aparatur praktikkan gratifikasi dan pungli, tentu berlawanan dengan undang-undang. Dalam pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selanjutnya, pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 jo Undang-Undang No. 21 tahun 2001, tertulis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungli. Adapun beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS meliputi pemberian tiket perjalanan dinas; pemberian hadiah seperti mobil dan rumah; pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas, seperti biaya EO atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu; memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS; biaya ongkos naik haji; pemberian hadiah ulang tahun; dan pemberian uang ucapan terima kasih.

“Harapannya, pegawai negeri sebagai aparatur sipil negara atau penyelenggara pemerintah se-Kota Pasuruan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis,” pungkasnya. (bel/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.