Bahayakan Pengguna Jalan, BBPJN VIII Lakukan Pemangkasan Pohon

786

Gempol (WartaBromo.com) – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII melakukan pemangkasan pohon di Jalan Raya Gempol, tepatnya di Desa Gempol.

Daniel Bana R, Kaur TU PPK Sidoarjo-Kepanjen mengatakan, pemangkasan dilakukan menyusul keluhan pengguna jalan di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

“Ada pengguna medsos yang menginformasikan beberapa pohon yang sudah rapuh karena dinilai membahayakan,” terang Daniel.

Merespons hal itu, Selasa (24/11/2020) pagi, ia bersama 6 pekerja lain melakukan pemangkasan.

“Karena darurat, pimpinan menyurati saya untuk menindaklanjuti warga medsos, bahwasanya berpotensi membahayakan pengguna jalan,” terangnya saat ditemui WartaBromo.

Dari yang terlihat, pemangkasan dilakukan dengan menyisakan batang setinggi dua meter. Kondisi sebelum dilakukan pemotongan, batang pohon pecah dan terbelah, sehingga berpotensi roboh.

Sementara itu, jalan dari arah Surabaya-Malang mengalami kemacetan di tengah proses pemangkasan pohon.

Iptu Pujianto, Kanit Lantas Polsek Gempol sempat menegur Daniel karena tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ke polisi terkait keguatan itu hingga memicu kemacetan.

“Seharusnya pemberitahuan dulu, biar ada anggota yang mengamankan jalan, kalau macet begini bagaimana,” ucap Iptu Pujianto kepada Daniel.

Sementara itu, Daniel terdorong urgensi pemangkasan sehingga tidak sempat untuk melayangkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

“Saya keliru, tidak koordinasi, kondisi pohon sudah pecah mau roboh, kondisinya darurat,” tandasnya. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.