Kraksaan (wartabromo.com) – Tahun anggaran 2020 segera berakhir. Namun, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Probolinggo baru mencapai 76,26%.
Dari data Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo pungutan PBB P2 mencapai Rp8.237.693.492 atau 76,26% per 19 Nopember 2020. Angka tersebut kurang Rp2.564.170.778 atau 23,74% dari target awal senilai Rp10.801.864.270.
Artinya, sebanyak 336.455 dari 435.228 lembar Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 tahun 2020 terbayar.
“Seharusnya perolehan PBB P2 ini sudah mencapai 95 persen. Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka capaiannya belum maksimal. Selain itu, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi kewajiban membayar pajak,” sebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kasubbid Penetapan Arif Massudi pada Senin, 23 November 2020.
Dari 325, sudah ada 199 desa yang lunas. Jika diklasifikasikan menurut jumlah kecamatan, ada 6 dari 24 kecamatan yang sudah lunas PBB P2 100 persen. Kecamatan lunas pajak ini adalah Wonomerto, Kuripan, Sumber, Bantaran, Tegalsiwalan, dan Kecamatan Gending.
Realisasi PBB P2 kecamatan itu diperoleh dari buku I, buku II, dan tanah kas desa (TKD).
Arif mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke desa yang masih belum lunas PBB P2. Sebab, bila hingga akhir tahun wajib pajak tidak membayar PBB P2, maka akan dikenakan denda setiap bulannya. Sebagaimana ketentuan, denda dikenakan sebesar 2% dari pokok pajak hingga selama maksimal 24 bulan.
Dalam monev itu, desa-desa yang belum lunas PBB P2 berkomitmen melunasinya. Karena berhubungan dengan alokasi alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak ke desa. Jika realisasi perolehan PBB P2 tidak maksimal, maka bagi hasil pajak dan ADD akan berkurang.
“Kami berharap agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lebih meningkat dan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 bisa naik. Paling tidak sama dengan tahun sebelumnya,” tandas Arif. (saw/ono)