Surabaya (WartaBromo.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021.
Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, 27 Daerah mengalami besaran kenaikan UMK tahun mendatang sementara 11 daerah lainnya tetap.
“Ibu Gubernur telah menetapkan besaran UMK 2021 yang terbaik bagi semua kalangan pekeja buruh dan pengusaha, ” ujar Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Minggu (22/11/2020).
Berikut daftar UMK 2021 sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur nomer 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.
(yog/yog)