Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan tak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Kendati begitu, ada beberapa item pendapatan yang bakal tetap diperoleh para pegawai.
Kabar ini diketahui dari nota pengantar R-APBD 2021 yang disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam sidang Paripurna, Kamis (19/11/2020) lalu.
Dalam paparannya, Bupati menyatakan bila anggaran belanja pegawai yang dialokasikan tahun depan tidak ada kenaikan gaji bagi pegawai negeri.
“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, bahwa pemerintah berencana tidak akan ada kenaikan gaji pegawai negeri,” terang Irsyad.
Akan tetapi, pihaknya akan tetap memberikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) dalam R-APBD 2021.
“Dengan diberikannya TPP, kami berharap motivasi dan kinerja lebih meningkat guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terang Irsyad.
Dalam nota pengatarnya, Irsyad menyatakan Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.2.236.876.155.923 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Anggaran Belanja Operasi paling besar dialokasikan untuk belanja pegawai, yakni mencapai Rp. 1.117 miliar lebih.
Dana lebih dari 1 triliun rupiah tersebut digunakan untuk menggaji ASN yang mencapai 10.033 orang. Jumlah tersebut dari data BPS sampai Desember tahun 2019. (oel/asd)