Pasuruan (WartaBromo.com) – Tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditutup Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Penutupan dilakukan Rabu (11/11/2020) siang dengan didampingi Dinas Pol PP Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, mengatakan, penutupan dilakukan lantaran tambang yang beroperasi sejak beberapa bulan lalu itu tak mengantongi izin.
“Ternyata setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak mengantongi izin, akhirnya dari pihak Satpol PP Jawa Timur menutup tambang tersebut,” ungkapnya saat dihubungi WartaBromo (13/11/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pemilik tambang sudah mendapat pangilan dari Satpol PP setempat untuk dikonfirmasi terkait ijin tambang. Dua bulan lalu, kegiatan penambangan sudah dihentikan sementara.
“Sesuai SOP, pada waktu itu, kami ingatkan, edukasi terkait izin tambang, setelah itu klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui tidak punya izin, akhirnya ditutup sementara,” terangnya lebih lanjut.
Dari bukti yang sudah cukup, akhirnya Satpol PP Provinsi Jatim akhirnya menutup tambang tersebut. (oel/asd)