Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI kini tengah melakukan pendalaman terkait dugaan monopoli yang dilakukan otoritas Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Dugaan monopoli itu diduga berkaitan dengan kegiatan ekspor benih bening lobster (BBL) ke pasar luar negeri. “KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli lalu, dan sudah memanggil sejumlah pihak,” kata Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, Kamis (12/11/2020).
Guntur mengatakan, beberapa pihak yang telah dipanggil diantaranya, Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO).
Kemudian, ada juga Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal
Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan beberapa pelaku usaha
kargo.
Dari pemeriksaan itu, diperoleh fakta bahwa tidak ada kebijakan pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding guna menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).
Namun, kenyataan dilapangan, kegiatan pengiriman BBL hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal, kata Guntur, bandara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Soekarno Hatta.
Menurut Guntur, berdasar SK Kepala BKIPM Nomor 37/2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus BBL dari Wilayah Negara RI, ada enam bandara yang direkomendasikan.
Selain Bandara Soekarno Hatta, juga ada bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara
Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan
melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum,” terang Guntur melalui rilis tertulisnya.
KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster
haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-
besarnya bagi masyarakat.
Sebaliknya, kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis.
“Pengiriman yang dilakukan melalui satu bandara akan dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha,” jelas Guntur.
Menurut Guntur, kegiatan pengiriman seharusnya tetap memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah.
Selain itu, dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah, harga BBL juga akan lebih bersaing di pasaran.
Yang lebih penting lagi, risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di negara tujuan dalam kondisi segar.
“Memperhatikan hasil tinjauan KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor oleh Bandara Soekarno Hatta,” pungkas Guntur. (oel/asd)