Pasuruan (WartaBromo.com) – Belasan Wanita Pekerja Seks (WPS) diamankan petugas dalam sebuah razia yang digelar di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Pol PP setempat, Bakti Jati Permana mengatakan, razia dilakukan dua hari, Rabu dan Kamis (11 & 12/11/2020) malam lalu.
“Dari giat dua hari itu, ada 16 WPS yang kami amankan,” terang Bakti saat dihubungi WartaBromo., Jumat (13/11/2020).
Belasan WPS itu didapat dari tiga wisma berbeda. “Di Wisma Mama Ismi terdapat 10 pekerja seks, di wisma Mama Irma ada satu, dan di Wisma Pak Kus ada 5,” jelasnya.
Bhakti Jati Permana mengatakan, razia tersebut digelar di tiga lokasi. “Ada tiga lokasi yang jadi sasaran dalam razia, yakni, Watuadem, Gang Sono, dan Pesanggrahan,” ungkapnya.
Setelah terjaring razia, PS tersebut langsung menjalani sidang di Kantor Pol PP, Raci, Bangil. Dalam sidang Tipiring yang digelar Kamis (12/11/2020) siang, oleh hakim dijatuhi denda Rp 2 juta, subsider kurungan penjara 3 bulan.
“Awalnya dituntut penyidik hanya Rp 500 ribu, tapi tadi langsung divonis oleh hakim 2 juta rupiah,” ungkap Bakti.
Sementara itu, denda yang dikenakan kepada para WPS dirasa cukup tinggi. “Mahal banget, kalau tidak bayar dipenjara. Mending bayar denda, meskipun harus cari utangan,” ucap ES salah satu WPS sembari menghapus air matanya.
Menurut ES, uang sebanyak itu setara dengan penghasilannya seminggu. “Itu pun tergantung ramainya tamu,” tambahnya.
Diketahui, para pekerja seks yang terjaring razia tersebut rata-rata berasal dari Jawa Timur. Yakni, Pasuruan, Probolinggo, Malang, Sidoarjo, Surabaya, Jember, Lumajang. (oel/asd)