Pasuruan (WartaBromo.com) – MS (34) warga sebuah desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus menanggung akibat perbuatannya.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (12/11/2020) pagi, terdakwa kasus asusila itu divonis 13 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terdahap anak Melati (13) yang tak lain anak tirinya sendiri.
” Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara nyata bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 1,2,3 atau pasal 82 ayat 1 dan 2 UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata ketua sidang saat membacakan putusannya.
Bukan hanya kurungan badan. Terdakwa juga mendapat hukuman denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak, kurungannya akan ditambah 3 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo menilai, sebagai orang tua korban, terdakwa bukannya melindungi. Sebapiknya, ia berbuat tak patut dengan mencabuli korban.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan seorang anak dibawah umur yang diketahui merupakan anak tirinya sendiri. Selain itu, terdakwa juga berbelit saat memberikan keterangan,” kata Sugeng.
Melalui penasehat hukumnya, Imam terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Hendi, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut putusan yang diberikan sudah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
” Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa telah memenuhi ras keadilan bagi semua pihak terutama pada diri korban,” ungkap Hendi. (end/asd)