Terduga Pelaku Menyesal Sebar Hoaks Jenazah Mata Dicongkel

14732

 

Paiton (wartabromo.com) – Salah satu pelaku mengaku menyesal telah menyebar video mayat dicongkel matanya. Karena video hoaks itu, ia terancam masuk ke penjara.

“Video itu saya dapat dari grup whatsapp, bernama Hape bahan bahagia. Dari teman,” sebut NS, warga Kecamatan Kraksaan, salah satu terduga penyebaran video hoaks di hadapan polisi, pada Sabtu, 7 November 2020.

Video tersebut kemudian ia unggah di akun facebooknya. Unggahan yang belum terkonfirmasi kebenarannya itu lalu dibagikan ulang oleh temannya yang lain, sehingga menjadi viral. “Ndak saya jadikan story WA, tapi saya unggah di facebook,” ungkapnya.

Akibat unggahan itu, ia kini berurusan dengan pihak kepolisian. Ia terancam menjadi tersangka penyebaran informasi palsu. Jeratan UU ITE pun membayang dibenaknya.
“Ya menyesal, karena tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Kepada Satgas Kabupaten Probolinggo, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” tandas NS.

Koordinator Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto berharap pelaku dihukum sesuai perundangan yang berlaku. Sebab unggahan dengan kata-kata dicongkel, kata Ugas, sangat mengerikan. Membuat takut masyarakat dan menimbulkan ketidak percayaan kepada pemerintah, khususnya tenaga kesehatan.

“Kami dari pemerintah daerah sangat prihatin, sehingga kami meminta ini benar-benar diproses. Tujuh orang pelaku masih menjadi saksi. Kami minta pelaku yang betul (pelaku utama) diproses. Agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat lainnya,” sebut Ugas.

Ugas juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengamankan pelaku. “Terima kasih kepada Polres Probolinggo yang bergerak cepat. Memang untuk kasus ini (covid) perlu kehati-hatian, karena memang kasus baru di Indonesia,” kata Kepala Bakesbangpol itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan 7 orang terduga pelaku penyebaran video hoaks mayat dicongkel matanya. Untuk sementara, tujuh orang itu masih berstatus saksi.

Ketujuh orang itu terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka berinisial S (33), MS (28), RH (24), dan SF (24), yang merupakan warga Kecamatan Paiton. Kemudian ada NS (40), warga Kecamatan Kraksaan dan M (25), warga Kecamatan Pakuniran. Serta M, seorang wanita berusia 25 tahun, warga Kecamatan Paiton.

“Sementara masih saksi. Kalau ada perubahan status menjadi tersangka, kami informasikan kepada rekan wartawan. Kami juga kejar pelaku utamanya,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizki Santoso. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.