Pasuruan (WartaBromo.com) – Tim sukses paslon nomor urut 01 Gus Ipul-Adi Wibowo dilaporkan ke Bawaslu Kota Pasuruan. Gara-garanya, timses Paslon 01 menggelar acara mancing bareng.
Yang melaporkan timses Paslon 01 ini adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-Perjuangan Kota Pasuruan. Ketua BBHAR, Fandi Winurdani mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan Bawaslu pada Rabu (04/11/2020).
Menurut Fandi, timses Paslon nomor urut 01 itu diduga melanggar PKPU karena melakukan kampanye dengan menggelar lomba berjudul “Mancing Bareng Gus Ipul” di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Padahal, kata Fandi, di PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88C sudah sangat jelas disebutkan, bahwa parpol gabungan parpol, paslon, maupun tim kampanye dilarang melakukan kampanye dalam bentuk perlombaan.
“Kalau kita sih minta sanksinya diberikan sanksi beratlah. Mungkin bisa diberhentikan kampanyenya sampai pencoblosan atau didiskualifikasi. Tergantung Bawaslu dan KPU berani tidak mengambil tindakan,” ujar Fandi kepada WartaBromo, Jumat (06/11/2020).
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris membenarkan soal adanya laporan dari BBHAR tersebut. Saat ini, laporan tersebut masih dikaji Bawaslu.
“Hari ini kajian terakhir. Sesuai kajian awal kami, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi pelapor. Besok akan kami sampaikan kepada pelapor agar bisa dilengkapi,” kata Mukris. (tof/ono)