Satu Dasawarsa Melawan Limbah Berbahaya (3)

7212

BLH Jawa Timur yang dikonfirmasi terkait legalitas izin pemanfaatan B3 kedua perusahaan tersebut mengaku tidak tahu menahu. Alih-alih izin pemanfaatan, otoritas yang berhak mengawasi tata kelola lingkungan itu juga tidak mengetahui perihal status perusahaan yang ternyata berada di bawah satu bendera dengan PT PRIA.

“Untuk pemanfaatan, izinnya kementerian yang mengeluarkan. Tapi, setahu kami belum ada,” kata sumber di internal BLH Jatim.

Belum adanya izin operasional PT. GEI juga terlacak dari adanya surat persetujuan masyarakat tentang penetapan wakil masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT GEI. Surat tersebut tertanggal 21 Juli 2020.

Terpisah, Kepala Penegakan Hukum Sesi II KLHK di Surabaya, M. Nur mengatakan, sebelumnya pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lantaran kasus tersebut sudah sempat ditangani pihak Polres Mojokerto.

“Nanti coba kami cek. Apakah dari kepolisian tetap ingin melanjutkan kasus atau dilimpahkan ke kami. Kalau ditangani sendiri, ya silakan. Kami juga tidak bisa apa-apa karena kepolisian juga punya wewenang,” terangnya.

Juru bicara PT PRIA Grup yang juga membawahi PT GEI, Rudy Kurniawan menepis tudingan warga perihal penimbunan material limbah B3 di bantaran Kali Marmoyo itu. Kendati mengakui PT GEI mengumpulkan limbah B3, ia membantah melakukan penimbunan tanggul anak kali Brantas itu.

Armada PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) saat membuang limbah B3 di area bekas tambang di Ngoro, Mojokerto, akhir 2019 lalu.

“Tidak. Itu tidak betul, kami tidak melakukan pengurukan,” kata Rudy. Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat surat permohonan dari pemerintah desa setempat. Isinya, meminta bantuan pengurukan tanggul Kali Marmoyo yang acapkali longsor saat musim hujan tiba.

Olehnya, permintaan bantuan itu direspons dengan mengirim beton bis untuk penahan tanggul. Selain itu, beberapa alat berat dan kendaraan lain juga dikerahkan untuk membantu penguatan tanggul.

“Kan PT GEI memang punya kegiatan membuat produk berupa beton bis. Jadi, perusahan hanya membantu meminjamkan kendaraan dan alat berat untuk kegiatan pengurukan tanggul. Itu pun, dilakukan atas permintaan warga sebelumnya,” jelas Rudi.

Rudy pun menepis bila kedua perusahaan yang ada di Kecamatan Kemlagi, Kapupaten Mojokerto itu belum berizin. Ia mengklaim kedua perusahaan yang baru berdiri itu sudah memiliki izin. PT. GEI sebagai pengumpul, sementara PT LAI sebagai pemanfaat.

Di sisi lain, pengakuan Rudy bahwa PT GEI dan LAI telah mengantongi izin sebagai perusahaan pengumpul dan pemanfaat limbah B3 dibantah pengawas Perlindungan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Kabupaten Mojokerto, Aminuddin. Saat dihubungi, Aminuddin mengaku belum mengetahui izin kedua perusahaan tersebut.

“Kalau jangkauannya nasional, izin dikeluarkan oleh pusat. Tapi, sampai sekarang kami belum pernah mengetahui. Apa saja yang diolah disana, kami juga belum tahu karena itu kan sekarang disegel. Jadi kami juga tidak bisa masuk,” terangnya melalui sambungan seluler.

Sementara itu, bukan hanya PT. GEI, kegiatan pengangkutan limbah B3 oleh grup PT PRIA yang lain, PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) juga disorot warga. Hal itu tak lepas dari praktik pembuangan limbah di lahan terbuka (open dumping) di sebuah lahan bekas tambang di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/12/2019) silam. Oleh warga setempat, aksi yang dilakukan malam-malam itu pun dilaporkan ke Polres Mojokerto. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyegelan terhadap tiga kendaraan dump truck yang tertangkap basah membuang limbah tersebut.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.