Satu Dasawarsa Melawan Limbah Berbahaya (2)

6022

Karena sifat yang dimilikinya pula, menurut Dwa, keberadaan logam berat sangat mudah terakumulasi dalam organisme, seperti kerang dan ikan. Yang pada akhirnya akan membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

 

Sayangnya, temuan penelitian yang dilakukan Dwa tak pernah menjadi rujukan KLHK dalam mengambil kebijakan soal Lakardowo. Alih-alih menjadi perbandingan, KLHK justru menolak menerima hasil pengujian itu dengan alasan laboratorium yang dipakai belum terakreditasi. “Itu kan labnya belum terakreditasi, hanya untuk kepentingan akademik,” ujar Kepala BLH Jatim, Dyah Susilowati.

Sikap pemerintah yang terkesan acuh terhadap persoalan Lakardowo memantik ahli teknik lingkungan ITS, D.A.A. Marwadewanthi ikut bicara. Menurutnya, timbunan limbah di rumah-rumah warga dipastikan akan berdampak dalam jangka panjang. Pasalnya, senyawa kimia pada material timbunan pada akhirnya akan terakumulasi.

Sutama (pegang cangkul) menunjukkan material limbah B3 yang masih tertimbun di rumah salah satu warga. Foto: Asad Asnawi.

“Itu kan sudah menumpuk disana selama bertahun-tahun. Dan tentu saja itu dalam jangka panjang akan akan menimbulkan dampak terhadap kesehatan. Persoalan apakah itu mencemari air, itu sangat bergantung pada kondisi tanahnya. Kalau dekat dengan timbunan, bisa saja terjadi,” ujarnya, Agustus lalu.

Ia mengakui, praktik penimbunan tersebut terjadi lantaran masyarakat tidak mengetahui bahwa material yang dibeli merupakan bahan beracun dan berbahaya. Akan tetapi, adanya praktik jual-beli limbah tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan pada internal oknum PT. PRIA.

Dikatakannya, menunggu pembuktian oknum mana yang bertanggung jawab memang membutuhkan proses lama. Akan tetapi, yang paling penting, negara seharusnya hadir guna mengurai persoalan tersebut.

Menurut Dewanthi, sapaannya, aturan negara sudah cukup jelas dalam menyikapi setiap bentuk pelanggaran lingkungan. Jika memang terbukti ada penimbunan limbah di media lingkungan, apalagi rumah warga, maka harus dilakukan clean up. Kewajiban itu melekat pada pihak yang melakukan penimbunan.

Akan tetapi, jika kemudian siapa pelaku penimbunan tidak diketahui, maka negara seharusnya hadir untuk menyelesaikan persoalan. “Aturannya jelas. Kalau terbukti terkontaminasi, maka harus dilakukan clean up. Dan ini harus dilakukan oleh pihak yang mencemari. Kecuali sudah tidak bisa dilacak lagi pelakunya, maka, harusnya itu menjadi tanggung jawab negara,” jelasnya.

Dewanthi meyakini, kehadiran PT PRIA di Lakardowo akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Terlebih lagi, dari audit yang dilakukan terhadap sejumlah tahapan pengelolaan limbah oleh perusahaan dinilai tidak sesuai ketentuan.
Temuan yang paling utama adalah ketentuan suhu pembakaran yang tidak sesuai. Hal itu bisa dilihat asap cerobong yang acapkali mengeluarkan asap hitam pekat.

“Secara kasat mata begitu ya. Kalau suhu bakar memenuhi, asap akan kelihatan bening. Makin pekat, itu bisa menjadi indikasi proses pembakarannya tak sempurna. Kalau temperaturnya memenuhi, turbulensinya memenuhi, dan time-nya memenuhi, maka tidak akan menjadi masalah. Karena kalau tidak, itu akan mengeluarkan senyawa-senyawa berbahaya yang terlepas ke udara. Seperti dioksin dan furan,” lanjut perempuan asal Bali ini.

Dijelaskan Dewanthi, merujuk ketentuan yang ada, suhu pembakaran insinerator minimal adalah 1.000 celcius. Bahkan, 1.200 jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 56/Men-lhk/Setjen.2015, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.