Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Pandemi yang tak kunjung berakhir menjadi alasannya.
Tak pelak, keputusan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bernomor 4/1083/HK/.00.00/X/2020 itu memantik kekecewaan dari serikat pekerja.
Ahmad Sholeh, Ketua DPC KSPI Kabupaten Pasuruan mengatakan, seharusnya pemerintah peka terhadap kebutuhan rakyat, khususnya kaum buruh.
Di tengah pandemi cocid-19, kebutuhan buruh semakin meningkat tapi upah tidak ada peningkatan. Menurut Sholeh, upah tahun depan seharusny naik beriringan dengan kebutuhan hidup yang juga naik.
“Ditambah lagi adanya kebutuhan tambahan dalam kondisi pandemi ini, seperti kebutuhan beli hand sanitizer, masker dan data internet untuk sarana belajar anak-anak buruh,” ungkapnya saat dihubungi WartaBromo di sela aksinya di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (27/10/2020).
Pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah menjadi latarbelakang keluarnya SE tersebut.
Sholeh menilai dengan keluarnya SE tersebut, pemerintah pusat lebih mementingkan kepentingan pengusaha daripada kepentingan buruh.
Dikonfirmasi Wartabromo, Hendro Prihartanto, ketua Apindo Kabupaten Pasuruan masih mendiskusikan SE tersebut bersama koleganya. “Saya masih diskusi dengan rekan Apindo,” jawabnya singkat. (oel/asd)