Pasuruan (wartabromo.com) – Munculnya kluster perusahaan di Kabupaten Pasuruan membuat DPRD Kabupaten Pasuruan bersuara. Mereka meminta agar pelaku usaha terutama perusahaan padat karya menaati aturan saat ditemukan pasien reaktif maupun berstatus positif di lokasi pabriknya.
Dorongan ini disampaikan oleh anggota Pansus Covid-19 Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman, paska ditemukannya sejumlah karyawan berstatus positif dan reaktif di salah satu perusahaan di Kabupaten Pasuruan.
“Kami meminta agar perusahaan ini menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau sudah ditemukan ada karyawan yang positif atau reaktif ya segera lakukan tindakan cepat, ” ujarnya Kasiman.
Menurutnya, tindakan cepat yang dilakukan diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran sehingga tidak menimbulkan pertambahan jumlah karyawan yang tertular. Sebaliknya, jika perusahaan terkesan lambat dalam penanganan justru akan merugikan dan bisa menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Hasil tracing dan tracking sudah jelas. Ya segera lakukan tindakan karantina atau swab mandiri seluruh karyawannya, ” tambahnya.
Sebelumnya rombongan Komisi I dan IV yang juga anggota Pansus covid-19 sempat melakukan sidak ke salah satu perusahaan plastik di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan. Mereka mendesak agar perusahaan segera melakukan swab test mandiri setelah ditemukannya 2 karyawan positif covid dan 166 karyawan lainnya reaktif. Hasilnya, perusahaan melakukannya secara bertahap, 3 dinyatakan positif Covid-19 dari 166 orang yang sebelumnya dinyatakan reaktif. (yog/yog)