Kasus PAD Rp 0, Desa Pandean Akhirnya Menggelinding ke Polisi

3379

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus PADes (Pendapatan Asli Desa) Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan akhirnya menggelinding ke polisi.

Dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/10/2020), sejumlah pihak yang hadir sepakat menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Tugas kami sudah selesai, kalau ada celah hukum biar diproses secara hukum terkait PADes yang nol, terkait dugaan keuangan yang diselewengkan,” ungkap Anggota Komisi I, Rudy Hartono dalam pertemuan tersebut.

Hearing yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Camat Rembang, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya terkait polemik pengelolaan afalan Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Baca: Pengelolaan Afalan Pemdes Pandean Ternyata Tak Masuk ke Desa

Menjadi polemik lantaran pengelolaan afalan yang dikerjasamakan sejumlah perusahaan dengan Pemdes Rembang ternyata tidak berkontribusi sama sekali terhadap PADes setempat.

Selama bertahun-tahun, pendapatan desa dari sektor PADes tercatat nol rupiah. Padahal, kerjasama pengelolaan afalan nyata-nyata terus berjalan.

Sayang, dalam pertemuan itu, kepala desa Pandean yang juga diundang tidak terlihat hadir. Tak pelak, hal itu memantik kekecewaan Ketua Komisi I, Kasiman.

“Kami sebenarnya ingin menanyakan kelanjutan dari notulensi rapat pertama dengan warga Pandean. Tapi, kami kecewa karena yang dari Pemdes tidak hadir,” terang Kasiman.

Kekecewaan yang sama juga disampaikan anggota Komisi I lainnya, Rudi Hartono, Najib Setiawan dan Abu Bakar. Mereka menyebut tugas Komisi I untuk melakukan pembinaan dalam kasus tersebut sudah selesai.

“Kami menyerahkan kasus Desa Pandean kepada Polres Pasuruan, selaku penegak hukum,” jelas Kasiman yang diamini anggotanya.

Ditemui setelah rapat, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menyatakan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Pasuruan.

“Nunggu hasil rapat ini dilimpahkan ke kami, terkait tindak lanjutnya menunggu dari inspektorat, apakah termasuk administrasi atau pidana,” ungkapnya kepada WartaBromo.

Seusai rapat, Kasiman menyebut apa yang dilakukan Pemdes Pandean berpotensi melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Bagaimana mungkin PADes nol rupiah sementara kerjasama itu ada. Makanya, Komisi 1 melimpahkan sepenuhnya kepada Polres Pasuruan baik untuk penyelidikan dan penyidikannya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat , Irianto, mengaku belum bisa menyimpulkan terkait potensi pelanggaan pidana dalam kasus PADes Rp. 0 Desa Pandean itu. Pihaknya butuh waktu untuk mendalami.

“Sebulan ke depan akan dilakukan pendalaman, kita koordinasi dengan polisi nanti,” ungkapnya seusai rapat yang berakhir sekitar pukul 12. 00., itu. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.