Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan dari Partai NasDem M. Hasjim Asjari sah berhenti sebagai anggota dewan. Itu setelah surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian Hasjim turun.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengatakan, SK tersebut sudah diterima sektretariat dewan pada Senin (19/10/2020) kemarin.
Sejak memutuskan untuk maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan di gelaran Pilwali 2020 ini berpasangan dengan politisi PDI Perjuangan Raharto Teno Prasetyo, Hasjim telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Dari surat pengunduran diri itu kan hak-haknya sebagai anggota dewan sudah tidak didapat. Tapi secara resminya setelah ditetapkan ini,” kata Ismail.
Selanjutnya untuk proses pengganti antar waktu (PAW) Hasjim, lanjut Ismail, dewan akan bersurat ke KPU untuk mengetahui rekapitulasi suara pemilu 2019 lalu.
“Mekanismenya, kita minta lewat pemkot ke KPU siapa gantinya. Nanti diajukan lagi ke provinsi,” imbuh Ismail.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari sebelumnya menjelaskan, bahwa SK Gubernur tersebut menjadi salah satu lampiran dokumen yang harus diterima KPU. Barulah setelah itu KPU menyerahkan hasil perolehan suara di bawah Hasjim pada pemilu 2019.
“Kami akan memberikan data perolehan suara di bawah Hasjim di dapil yang sama, di partai yang sama,” imbuh Royce. (tof/ono)